Tugas Pokok Kepala Desa dan
Perangkat Desa
1. TUGAS dan WEWENANG
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai
wewenang :
1.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.
Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
3.
Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
4.
Menetapkan peraturan desa
5.
Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD;
6.
Membina kehidupan masyarakat desa;
7.
Membina perekonomian desa;
8.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
9.
Mewakili desanya di dalam dan
di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
10. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
2. KEWAJIBAN
a. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang
bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup;
Selain kewajiban
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
3. LARANGAN
a. Menjadi pengurus partai politik;
b. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD,
dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan
presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain;
f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. Menyalahgunakan wewenang; dan
h. Melanggar sumpah/janji jabatan.
4. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur
Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur
sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi.
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a.
Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan
oleh unsur teknis dan wilayah;
b.
Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi
pemerintah desa dan kemasyarakatan;
c.
Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah
tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;
d.
Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan
program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e.
Menyusun laporan pemerintah desa;
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa;
g.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu
oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
1.
Staf Umum;
2.
Staf Keuangan.
Staf Umum, mempunyai tugas :
a.
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik
pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa.
b.
Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan,
inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan;
c.
Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan
umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
d.
Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau
Kepala Desa.
Staf Keuangan,
mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan
mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh
Kepala Desa.
c. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris
Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau
Kepala Desa.
5. UNSUR
TEKNIS
Unsur teknis
berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur
Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
Unsur Teknis terdiri
dari :
a. Urusan
Pemerintah
b. Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
Urusan Ekonomi
dan Pembangunan, dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan
pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan
jalan
b. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang
ekonomi pembangunan .
c. Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi
pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
Urusan
Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan
pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan,
kebudayaan dan pendidikan.
b. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang
kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan.
c. Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta
menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan
Pemerintahan dan umum dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan
dan kersipan;
b. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan
dan inventaris desa;
c. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja
desa;
e. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban
Kepala Desa;
f. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan
pemerintahan desa;
g. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa
dan pemerintahan umum;
h. Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah dan masyarakat;
i. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemerintahan;
j. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di
bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang
kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.
6. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
fungsi :
a.
Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun
b.
Membina kehidupan masyarakat dusun
c.
Membina perekonomian dusun
d.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun
e.
Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f.
Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.






0 komentar:
Posting Komentar