LATAR BELAKANG TENTANG DESA THAMAKSIN
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah yang merupakan akronim dari
pemerintah pusat dimana berafiliasi langsung dengan masyarakat diharapkan dapat
secara efektif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sebagai pemerintah yang
berada di desa guna terwujudnya pembangunan disegala bidang. Desa dimaknai
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi,
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk
dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan
pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran
aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka
mewujudkan peran pemerintahan sesuai
dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni
pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan
rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional. Dalam lingkungan
pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas
pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa
dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat
di desa. Peran aparatur Pemerintah di Kampung Meyado belum
terealisasi dengan baik dalam pelayanan publik terhadap masyarakat, suatu
hal dapat dikatakan terealisasi dengan baik dan efisien apabila sesuai dengan
yang dikehendaki oleh masyarakat.
Konsekuensi logis dalam Undang-Undang No.6 Tahun
2014 membawa optimisme akan terjadinya revolusi pembangunan yang berbasis Desa.
Namun demikian, membawa juga pesimisme setelah mengikuti perkembangan dalam
setahun pasca disahkan undang-undang ini. Khusus pesimisme, dapat terjadi
diantaranya, sosialisasi undang-undang ini tidak serius dilakukan.
Undang-Undang Desa mengisyaratkan titik tolak pembangunan harus perangkat dari
Desa dengan memberikan kewenangan penuh kepada Masyarakat dan Perangkat Desa.
Semangat yang dibawa oleh undang-undang ini adalah penghargaan atas keberagaman
hak-hak tradisional, sebagai payung hukum bagi pemerintahan desa, memberi
anggaran yang besar langsung turun ke desa, membuka kesempatan
mengelola potensi desa melalui badan usaha milik desa, dan mendorong adanya
transfer teknologi. Berhadapan dengan itu di Papua sendiri sejak 2001 sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang memuat semua hal yang terkait dengan kepentingan hak-hak hidup masyarakat adat Papua, seperti penghargaan dan perlindungan hak-hak adat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum termasuk pemberdayaan pemerintahan kampung. Disamping UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten, Undang-undang Desa juga memberikan perhatian pada masyarakat adat Papua yang hidup di desa atau kampung. Sekalipun kenyataannya belum terimplementasi dengan baik amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini, perhatian pada pembangunan di Papua selalu berangkat dari persoalan pembangunan kampung sebagai basis hidup orang asli Papua. Dengan begitu, wacana pembangunan Papua selalu merujuk pada karakterisktik geografis, keberagaman sosial budaya, dan kekhususan lainnnya. Demi berhasilnya undang-undang Desa, maka hal-hal yang berkaitan dengan Otonomi Khusus menjadi factor penting untuk dipertimbangkan. Dari karakteristik desa atau kampung di Papua, masyarakat Papua sebenarnya hidup dalam karakteristisk geografis yang menantang. Hampir semua Desa atau Kampung di Papua adalah kampung yang tertinggal terutama masalah pendidikan dan kesehatan, sementara ekonomi masyarakat dan infrastrukur masih juga jauh panggang dari api. Bukan baru kali ini saja perhatian pada kampung-kampung di Papua mulai didengungkan, tetapi selama tiga belas tahun pelaksanaan undang-undang Otsus, telah juga diberi perhatian pada kampung dengan berbagai program seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain. Tetapi apa yang terjadi, semua itu belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Apa masalahnya? Dibalik optimisme undang-undang desa, apa yang harus dilakukan untuk Papua? Apakah diberlakukan kebijakan affirmatif lagi untuk kampung di Papua.
A.
Undang-Undang Desa dan Masyarakat Adat
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
eksistensi kelembagaan desa akan semakin berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu menjadi perhatian luas untuk bagaimana bisa dilindungi dan
diberdayakan agar kedepan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga
sudah bisa tercipta suatu landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera. Saat
ini (Medio Februari 2015), Undang-undang Desa baru menghasilkan dua instrument
peraturan pelaksanaan yakni, UU No.6 Tahun 2014 diikuti dengan PP No 43/2014
tentang Paraturan Pelaksana UU Desa dan PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN dan Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Perpres No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi. Peraturan turunan tentu menjadi pekerjaan rumah yang
mendesak diselesaikan, termasuk Perdasi dan Perdasus yang diamanatkan
undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 pun harus diselsaikan. Sementara itu,
otonomi khusus Papua sampai saat ini belum dievaluasi.
Kembali pada desa, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan
masyarakat desa, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ini, telah
memperjelas karakteristiknya dengan sebutan desa dan desa adat dimana dulunya
berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tidak pernah
dikenal sebutan desa adat. Namun, fungsinya tetap sama yaitu untuk mewujudkan efektivitas
penyelengaraan pemerintahan desa agar dapat mempercepat proses peningkatan
hidup masyarakat desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun sebutan
desa adat atau yang disebut nama lain sesungguhnya disesuaikan dengan
penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Seperti di Provinsi Papua dan Papua
Barat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 disebut kampung. Di Provinsi
Sumatera Barat disebut Nagari, demikian pula di provinsi Bali penyelanggaraan
model desa adat sudah berlangsung lama. Hal ini adalah sebuah pengakuan dan
penghormatan Negara terhadap nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal yang
berlaku sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, untuk lebih melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya
setempat agar lebih bergairah untuk mendorong prakarsa, gerakan maupun
partisipasi masyarakat local untuk bangkit membangun desanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebutan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat berubah menjadi kampung dan sebutan kecamatan berubah menjadi distrik. Setelah adanya Undang –Undang Nomor 21 Tahun 2001, dan adanya pemekaran daerah kabupaten dan kota maka jumlah kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat berkembang menjadi 5.204 kampung atau desa dan dari jumlah itu 4.049 merupakan kampung yang sangat tertinggal. (Sumber Kementerian PDT) Dalam kenyataan, banyaknya jumlah kampung di Papua, menjadi ajang rebutan pengaruh calon kepala daerah dalam mendapatkan dukungan suara pada saat pemilukada berlangsung. Pemekaran kampung sebagai prasyarat untuk peningkatan volume bantuan dana alokasi umum bagi daerahnya.
Dari motif politik demikian, akhirnya eksistensi nilai kesatuan
masyarakat adat pada suatu wilayah tertentu terpecah belah akibat terbentuknya
kampung-kampung baru sesuai kepentingan politik penguasa lokal. Padahal, dalam
sistem dan struktur adat, nilai dan tradisi yang berlaku pada masyarakat adat
secara fungsional tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 96 mengatakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupate/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat
hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat.
Dilakukan penataan dimaksud adalah terhadap suatu kesatuan hukum
adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang tentunya
tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Provinsi Papua maupun Papua Barat,
sistem kesatuan masyarakat adat sesungguhnya sudah terbentuk secara turun
temurun. Polanya sudah tertata sedemikian rupa dengan struktur kepemimpinan
adat yang terpola begitu rapih dan ketat. Seperti tradisi sistem kepala suku
yang berlaku pada masyarakat adat Lembah Baliem dan juga sistem
ke-ondoafian yang berlaku pada masyarakat adat Sentani. Mulai dari
wilayah kekuasaan (konfederasi perang), kepala suku perang, kepala suku penjaga
adat, tua-tua adat, kepala suku penjaga kesuburan, tua-tua adat penjaga
perdaiaman, ketertiban, seluruhnya tertata rapi dan masing-masing berperan
sesuai fungsinya.
Membaca gambaran peningkatan dana bantuan desa tersebut cukup
menantang bagi aparat kelembagaan desa atau kampung. Namun semua bantuan dana
tersebut adalah sebuah konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71, ayat (2) alokasi anggaran tersebut bersumber
dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata
dan berkeadilan. Selain dana yang bersumber dari belanja pusat, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ini mengamanatkan pula sumber pendapatan desa itu antara lain,
dari : (1) Penghasilan Desa; (2) Bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi
Daerah kabupaten/kota; (3) Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota ; (4) Bantuan keuangan dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota; (5) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
pihak ketiga; dan (6) lain-lain pendapatan desa yang sah.
Jika dikalkulasi secara matematis, setiap tahun dana pembangunan desa bisa mengalir sekitar Rp. 1 milliar lebih. Angka ini menjadi isu yang cukup seksi sehingga memikat perhatian begitu besar para politisi untuk berebut memanfaatkannya sebagai isu politik yang strategis untuk menarik hati rakyat, termasuk dijadikan materi pokok kampanye dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu.
A.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa di Papua
Kita harus keluar dari praktik-praktik kotor selama ini
diberlakukan, dimana jabatan kepala kampung sering dipolitisasi oleh
kepentingan politik penguasa lokal. Siapapun menjadi kepala kampung adalah
orang yang diangkat langsung oleh kepala daerah, sehingga loyalitas seorang
kepada kampung terhadap kepemimpinan kepala daerah begitu tinggi. Praktik
pengangkatan jabatan kepala kampung dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya
sudah bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, dimana kepala kampung harus dipilih secara langsung oleh
masyarakat, namun para kepala daerah kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua
Barat selama ini bertindak sendiri sesuai kemauan politiknya dengan melanggar
undang-undang dimana seorang kepala kampung ditunjuk sendiri melalui SK Bupati.
Hal ini berlangsung bertahun-tahun lamanya, namun pemerintah pusat dalam
hal ini Kementerian Dalam Negeri tetap membiarkan praktik-praktik yang
melanggar amanat undang-undang itu terus berlangsung.
Walaupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tegas
mengatur bahwa pemilihan kepala desa (kepala kampung) dilakukan secara langsung
oleh rakyat namun berkaca pada pengalaman buruk selama ini, kemungkinan untuk
melakukan pelanggaran tetap terbuka. Pemilihan kepala kampung ditunjuk langsung
oleh kepala daerah sesuai kepentingan politiknya. Jika kebiasaan ini tidak
segera berubah, maka fungsi penyelenggaraan pemerintahan kampung
tidak akan efektif bekerja untuk membangun kampungnya menuju peningkatan
kesejahterahan bersama masyarakat adat di kampung tersebut. Oleh karena itu
dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mekanisme pemilihan kepala kampung
di Provinsi Papua dan Papua Barat harus diletakan pada amanat undang-undang
yaitu dipilih langsung oleh masyarakat adat.
B.
Langkah Kedepan
Membangun Kampung di Papua
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa
atau kampung adat jika diinklusifkan dalam tatanan kepemimpinan masyarakat adat
sebagaimana tersebut di atas, tentu akan lebih afdol dan bergerak lebih efektif
dan harmonis. Maka kalau pemerintah ingin menata kehidupan masyarakat adat di
Tanah Papua agar lebih maju dan sejahtera, sebaiknya dirujuk saja ke
dalam sistem dan struktur kesatuan masyarakat adat yang sudah ada dan
diformalkan menjadi kampung adat (desa adat). Masing-masing struktur
kelembagaan adat diangkat sebagai pelaku dalam komposisi lembaga pemerintahan
kampung adat. Misalnya, kepala suku perang diangkat menjadi kepala kampung adat
dan berikutnya turun ke struktur kelembagaan adat yang lain. Dengan demikian,
struktur kelembagaan kampung adat akan berfungsi lebih dinamis dan lebih
efektif dalam memanfaatkan bantuan dana desa atau mengelola dana kampung adat
secara bertanggung jawab. Sebelum merealisasikan pemerintah kampung adat, maka
perlu kiranya melakukan pemetaan terhadap desa adat di Papua termasuk
melanjutkan pemetaan yang dilakukan selama ini. Tentu saja pemetaan yang
dimaksud adalah pemetaan partisipatif yang melibatkan seluruh warga dalam
wilayah adat yang bersangkutan. Dalam kerangka pemetaan inilah dilakukan pula
sosialisasi undang-undang desa, dan evaluasi pelaksanaan program yang selama ini
dilaksanakan di tingkat kampung, sebagai bagian dalam menata kembali hubungan
masyarakat adat dan negara. Selanjutnya adalah mempersiapkan perangkat kampung
untuk menyelenggarakan pemerintahan kampung dalam suatu manajemen modern yang
transparan, partisipasi dan akuntabel.
Dasar
Pelaksanaan
Adapun
dasar pelaksanaan pembuatan Profil desa ini berdasarkan permendagri dan
Undang-Undang Desa sebagai Berikut :
1. Undang-Undang
Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;
2. Disamping
UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat Provinsi dan
Kabupaten;
3. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Program
seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain;
4. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
5. Undang-Undang
No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Paraturan Pelaksana Undang-Undang Desa
dan
7. Peraturan
Pemerintah Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan
Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
8. Perpres
No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal;







0 komentar:
Posting Komentar