Kamis, 08 Agustus 2019

LATAR BELAKANG DESA THAMAKSIN


 LATAR BELAKANG TENTANG DESA THAMAKSIN

 Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah yang merupakan akronim dari pemerintah pusat dimana berafiliasi langsung dengan masyarakat diharapkan dapat secara efektif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sebagai pemerintah yang berada di desa guna terwujudnya pembangunan disegala bidang. Desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka
mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional. Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur Pemerintah di Kampung Meyado belum terealisasi dengan baik dalam pelayanan publik terhadap masyarakat, suatu hal dapat dikatakan terealisasi dengan baik dan efisien apabila sesuai dengan yang dikehendaki oleh masyarakat.
Konsekuensi logis dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 membawa optimisme akan terjadinya revolusi pembangunan yang berbasis Desa. Namun demikian, membawa juga pesimisme setelah mengikuti perkembangan dalam setahun pasca disahkan undang-undang ini. Khusus pesimisme,  dapat terjadi diantaranya, sosialisasi undang-undang ini tidak serius dilakukan. Undang-Undang Desa mengisyaratkan titik tolak pembangunan harus perangkat dari Desa dengan memberikan kewenangan penuh kepada Masyarakat dan Perangkat Desa. Semangat yang dibawa oleh undang-undang ini adalah penghargaan atas keberagaman hak-hak tradisional, sebagai payung hukum bagi pemerintahan desa, memberi anggaran yang besar langsung turun ke desa, membuka kesempatan mengelola potensi desa melalui badan usaha milik desa, dan mendorong adanya transfer teknologi. 
Berhadapan dengan itu di Papua sendiri sejak 2001 sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang memuat semua hal yang terkait dengan kepentingan hak-hak hidup masyarakat adat Papua, seperti penghargaan dan perlindungan hak-hak adat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum termasuk pemberdayaan pemerintahan kampung. Disamping UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten,  Undang-undang  Desa juga memberikan perhatian pada masyarakat adat Papua yang hidup di desa atau kampung. Sekalipun kenyataannya belum terimplementasi dengan baik amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini, perhatian pada pembangunan di Papua selalu berangkat dari persoalan pembangunan kampung sebagai basis hidup orang asli Papua. Dengan begitu, wacana pembangunan Papua selalu merujuk pada karakterisktik geografis, keberagaman sosial budaya, dan kekhususan lainnnya. Demi berhasilnya undang-undang Desa, maka hal-hal yang berkaitan dengan Otonomi Khusus menjadi factor penting untuk dipertimbangkan. Dari karakteristik desa atau kampung di Papua, masyarakat Papua sebenarnya hidup dalam karakteristisk geografis yang menantang. Hampir semua Desa atau Kampung di Papua adalah kampung yang tertinggal terutama masalah pendidikan dan kesehatan, sementara ekonomi masyarakat dan infrastrukur masih juga jauh panggang dari api. Bukan baru kali ini saja perhatian pada kampung-kampung di Papua mulai didengungkan, tetapi selama tiga belas tahun pelaksanaan undang-undang Otsus, telah juga diberi perhatian pada kampung dengan berbagai program seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain. Tetapi apa yang terjadi, semua itu belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Apa masalahnya? Dibalik optimisme undang-undang desa, apa yang harus dilakukan untuk Papua? Apakah diberlakukan kebijakan affirmatif lagi untuk kampung di Papua.


A.    Undang-Undang Desa dan Masyarakat Adat
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka eksistensi kelembagaan desa akan semakin berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu menjadi perhatian luas untuk bagaimana bisa dilindungi dan diberdayakan agar kedepan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga sudah bisa tercipta suatu landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera. Saat ini (Medio Februari 2015), Undang-undang Desa baru menghasilkan dua instrument peraturan pelaksanaan yakni, UU No.6 Tahun 2014 diikuti dengan PP No 43/2014 tentang Paraturan Pelaksana UU Desa dan PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan turunan  tentu menjadi pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan, termasuk Perdasi dan Perdasus yang diamanatkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 pun harus diselsaikan.  Sementara itu, otonomi khusus Papua sampai saat ini belum dievaluasi.

Kembali pada desa, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ini, telah memperjelas karakteristiknya dengan sebutan desa dan desa adat dimana dulunya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tidak pernah dikenal sebutan desa adat. Namun, fungsinya tetap sama yaitu untuk mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa agar dapat mempercepat proses peningkatan hidup masyarakat desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun sebutan desa adat atau yang disebut nama lain sesungguhnya disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Seperti di Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 disebut kampung. Di Provinsi Sumatera Barat disebut Nagari, demikian pula di provinsi Bali penyelanggaraan model desa adat sudah berlangsung lama. Hal ini adalah sebuah pengakuan dan penghormatan Negara terhadap nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal yang berlaku sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, untuk lebih melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya setempat agar lebih bergairah untuk mendorong prakarsa, gerakan maupun partisipasi masyarakat local untuk bangkit membangun desanya.

 Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebutan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat berubah menjadi kampung dan sebutan kecamatan berubah menjadi distrik. Setelah adanya Undang –Undang Nomor 21 Tahun 2001, dan adanya pemekaran daerah kabupaten dan kota maka jumlah kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat berkembang menjadi 5.204 kampung atau desa dan dari jumlah itu 4.049 merupakan kampung yang sangat tertinggal. (Sumber Kementerian  PDT) Dalam kenyataan, banyaknya jumlah kampung  di Papua, menjadi ajang rebutan pengaruh calon kepala daerah dalam mendapatkan dukungan suara pada saat pemilukada berlangsung. Pemekaran kampung sebagai prasyarat untuk peningkatan volume bantuan dana alokasi umum bagi daerahnya.

Dari motif politik demikian, akhirnya eksistensi nilai kesatuan masyarakat adat pada suatu wilayah tertentu terpecah belah akibat terbentuknya kampung-kampung baru sesuai kepentingan politik penguasa lokal. Padahal, dalam sistem dan struktur adat, nilai dan tradisi yang berlaku pada masyarakat adat secara fungsional tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 96 mengatakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupate/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat.
Dilakukan penataan dimaksud adalah terhadap suatu kesatuan hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang tentunya tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia serta substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Provinsi Papua maupun Papua Barat, sistem kesatuan masyarakat adat sesungguhnya sudah terbentuk secara turun temurun. Polanya sudah tertata sedemikian rupa dengan struktur kepemimpinan adat yang terpola begitu rapih dan ketat. Seperti tradisi sistem kepala suku yang berlaku pada masyarakat adat Lembah Baliem  dan juga sistem ke-ondoafian yang berlaku pada  masyarakat adat  Sentani. Mulai dari wilayah kekuasaan (konfederasi perang), kepala suku perang, kepala suku penjaga adat, tua-tua adat, kepala suku penjaga kesuburan, tua-tua adat penjaga perdaiaman, ketertiban, seluruhnya tertata rapi dan masing-masing berperan sesuai fungsinya.
Membaca gambaran peningkatan dana bantuan desa tersebut cukup menantang bagi aparat kelembagaan desa atau kampung. Namun semua bantuan dana tersebut adalah sebuah konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71, ayat (2) alokasi anggaran tersebut bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain dana yang bersumber dari belanja pusat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mengamanatkan pula sumber pendapatan desa itu antara lain, dari : (1) Penghasilan Desa; (2) Bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah kabupaten/kota; (3) Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari  dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota ; (4) Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; (5) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (6) lain-lain pendapatan desa yang sah.

 Jika dikalkulasi secara matematis, setiap tahun dana pembangunan desa bisa mengalir sekitar Rp. 1 milliar  lebih. Angka ini menjadi isu yang cukup seksi sehingga  memikat perhatian begitu besar para politisi untuk berebut memanfaatkannya sebagai isu politik yang strategis untuk menarik hati rakyat, termasuk dijadikan materi pokok kampanye dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu.


A.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Papua 
Kita harus keluar dari praktik-praktik kotor selama ini diberlakukan, dimana jabatan kepala kampung sering dipolitisasi oleh kepentingan politik penguasa lokal. Siapapun menjadi kepala kampung adalah orang yang diangkat langsung oleh kepala daerah, sehingga loyalitas seorang kepada kampung terhadap kepemimpinan kepala daerah begitu tinggi. Praktik pengangkatan jabatan kepala kampung dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya sudah bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala kampung harus dipilih secara langsung oleh masyarakat, namun para kepala daerah kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua Barat selama ini bertindak sendiri sesuai kemauan politiknya dengan melanggar undang-undang dimana seorang kepala kampung ditunjuk sendiri melalui SK Bupati. Hal ini berlangsung bertahun-tahun lamanya,  namun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tetap membiarkan praktik-praktik  yang melanggar amanat undang-undang itu terus berlangsung.
Walaupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tegas mengatur bahwa pemilihan kepala desa (kepala kampung) dilakukan secara langsung oleh rakyat namun berkaca pada pengalaman buruk selama ini, kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tetap terbuka. Pemilihan kepala kampung ditunjuk langsung oleh kepala daerah sesuai kepentingan politiknya. Jika kebiasaan ini tidak segera berubah, maka fungsi penyelenggaraan pemerintahan  kampung  tidak akan efektif bekerja untuk membangun kampungnya menuju peningkatan kesejahterahan bersama masyarakat adat di kampung tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mekanisme pemilihan kepala kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat harus diletakan pada amanat undang-undang yaitu dipilih langsung oleh masyarakat adat.
B.     Langkah Kedepan Membangun Kampung di Papua
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa atau kampung adat jika diinklusifkan dalam tatanan kepemimpinan masyarakat adat sebagaimana tersebut di atas, tentu akan lebih afdol dan bergerak lebih efektif dan harmonis. Maka kalau pemerintah ingin menata kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua agar lebih maju dan sejahtera,  sebaiknya dirujuk saja ke dalam sistem dan struktur kesatuan masyarakat adat yang sudah ada dan diformalkan menjadi kampung adat (desa adat). Masing-masing struktur kelembagaan adat diangkat sebagai pelaku dalam komposisi lembaga pemerintahan kampung adat. Misalnya, kepala suku perang diangkat menjadi kepala kampung adat dan berikutnya turun ke struktur kelembagaan adat yang lain. Dengan demikian, struktur kelembagaan kampung adat akan berfungsi lebih dinamis dan lebih efektif dalam memanfaatkan bantuan dana desa atau mengelola dana kampung adat secara bertanggung jawab. Sebelum merealisasikan pemerintah kampung adat, maka perlu kiranya melakukan pemetaan terhadap desa adat di Papua termasuk melanjutkan pemetaan yang dilakukan selama ini. Tentu saja pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan partisipatif yang melibatkan seluruh warga dalam wilayah adat yang bersangkutan. Dalam kerangka pemetaan inilah dilakukan pula sosialisasi undang-undang desa, dan evaluasi pelaksanaan program yang selama ini dilaksanakan di tingkat kampung, sebagai bagian dalam menata kembali hubungan masyarakat adat dan negara. Selanjutnya adalah mempersiapkan perangkat kampung untuk menyelenggarakan pemerintahan kampung dalam suatu manajemen modern yang transparan, partisipasi dan akuntabel.

Dasar Pelaksanaan
Adapun dasar pelaksanaan pembuatan Profil desa ini berdasarkan permendagri dan Undang-Undang Desa sebagai Berikut :
1.      Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;
2.      Disamping UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten;
3.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Program seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain;
4.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
5.      Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Paraturan Pelaksana Undang-Undang Desa dan
7.      Peraturan Pemerintah Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
8.      Perpres No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal;





0 komentar:

Posting Komentar