Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa Thamaksin
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di
Setiap Pedesaan merupakan lembaga perpanjangan dari pemerintah pusat yang
memiliki peran atau strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan
demi mewujudkan pembangunan pemerintah.
Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa
yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan
optimal.
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah Pemerintah Desa yang dibantu perangkat desa
sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal
1 Ayat 3).
Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan
pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014
Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu:
Kewajiban
dari seorang kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
· Memegang dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
·
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
·
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
desa;
·
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
·
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan
gender;
· Melaksanakan prinsip untuk tata pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas
dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
·
Menjalin kerja sama serta koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan di desa;
·
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang
baik;
·
Mengelola keuangan dan aset desa;
·
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa;
·
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
·
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
·
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat desa;
·
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
desa;
·
Mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
·
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
2. Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang
melaksanakan dan mengatur fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa.
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1
Ayat 4 membahas tentang UU
Desa)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan.Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi BPD yang bersangkutan dengan kepala desa yaitu
(UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
1. Membahas dan
menyepakati sebuah Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
2. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
3. Melakukan
pengawasan kinerja kepala desa.
3. Sekretaris
Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu
kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa,
mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi sekretaris desa adalah1:
·
Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan
mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
·
Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
·
Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara
Pemerintah Desa;
·
Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat
rutin;
·
Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada
seorang kepala desa.
4. Pelaksana Teknis Desa:
Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Dari Kepala
Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan
pengelolaan administrasi kependudukan.
administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan
penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan fungsi adalah:
Melaksanakan administrasi kependudukan.
· Mempersiapkan
bahan-bahan penyusunan untuk perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
· administrasi
pertanahan.
· Melaksanakan
kegiatan pencatatan monografi desa.
· bantuan dan
melaksanakan penataan kelembagaan untuk masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
· Mempersiapkan
bantuan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil di
pedesaan.
· Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.
1. Kepala
Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi
masyarakat di desa.
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan
pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan
pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
·
Menyiapkan
bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
·
Melaksanakan
kegiatan administrasi pembangunan
·
Mengelola
tugas pembantuan
·
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.
B. Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Tugas Kepala
Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat
di desa.
pengelolaan
administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta
menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan
fungsinya adalah:
·
Menyiapkan
bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
·
Melaksanakan
kegiatan administrasi pembangunan
·
Mengelola
tugas pembantuan
·
tugas lain
yang diberikan oleh seorang kepala desa.
C. Kepala Urusan kesejahteraan
Rakyat (KAUR KESRA)
Kepala
Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)Tugas Kepala Urusan kesejahteraan
Rakyat (KUR KESRA) adalah untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan
bahan-bahan perumusan kebijakan teknis.
penyusunan
program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan
sosial kemasyarakatan. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan
Sedangkan
fungsinya adalah:
·
bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
·
melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
·
Menyiapkan bahan dan melaksanakan program-program,
pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
·
tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)
kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah untuk
membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa,
pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan-bahan penyusunan
APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya
adalah:
·
Mengelola administrasi keuangan desa.
·
Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
·
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
·
Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris
desa.
E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)
Kepala Urusan
Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu
sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan
pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan
laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
·
Melakukan
pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian
tata kearsipan untuk desa.
·
Melaksanakan
pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
·
pengelolaan
administrasi umum.
·
Sebagai
penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan
perbaikan peralatan yang ada di kantor.
·
Mengelola
administrasi perangkat desa.
·
Mempersiapkan
bahan-bahan laporan.
·
Melaksanakan
tugas-tugas yang lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
5. Pelaksanaan Kewilayahan
Kepala Dusun
(KADUS) tugas kepala dusun adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan tugas
dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan
yang sudah ditetapkan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan
Fungsi kepala dusun:
·
pelaksana dari
tugas seorang kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
·
Melaksanakan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·
keputusan dan
kebijakan yang ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut.
·
Membantu kepala
desa melakukan kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa.
·
Membina swadaya
dan gotong royong masyarakat.
·
Melakukan
penyuluhan program pemerintah desa.
·
Sebagai
pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.
B. Administrasi Desa
Administrasi
Desa menurut Peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor
2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Jenis dan
bentuk Administrasi Desa menurut peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di
jelaskan dalam Nomor 32 Tahun 2006 :
- Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa yang telah di lakukan dan di catat pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
- Peraturan Desa.
- Keputusan Desa.
- Data Inventaris Desa.
- Aparat Pemerintah Desa.
- Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
- Tanah di Desa.
- Agenda.
- Ekspedisi.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai penduduk dan memindahkan data penduduk pada Buku
Administrasi Penduduk, terdiri dari:
- Buku Data Induk Penduduk Desa.
- Mutasi Penduduk Desa.
- Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
- Penduduk Sementara.
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan
data dan suatu informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku
Administrasi Keuangan yang ada, terdiri dari:
- Anggaran.
- Kas Umum.
- Buku Kas Harian Pembantu.
- Kas Pembantu Pajak.
- Pembantu Bank.
4.
Administrasi pembangunan adalah sebuah kegiatan pencatatan data dan informasi
pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi
Pembangunan, terdiri dari:
- Rencana Pembangunan.
- Kegiatan Pembangunan.
- Inventaris Proyek.
- Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
5.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD
adalah senuah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri
dari:
- Anggota BPD.
- Keputusan BPD.
- Kegiatan BPD.
- Data Agenda BPD.
- Ekspedisi BPD.







0 komentar:
Posting Komentar