Kamis, 08 Agustus 2019

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA THAMAKSIN


Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Thamaksin

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan merupakan lembaga perpanjangan dari pemerintah pusat yang memiliki peran atau strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.
Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

A. STRUKTUR ORGANISASI DESA

1. Kepala Desa
Kepala desa adalah Pemerintah Desa  yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).
Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu:

Kewajiban dari seorang kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
·    Memegang dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
·       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
·       Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
·       Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
·       Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
·   Melaksanakan prinsip untuk tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
·       Menjalin kerja sama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
·       Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
·       Mengelola keuangan dan aset desa;
·       Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
·       Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
·       Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
·       Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
·       Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
·       Mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada dan melestarikan lingkungan hidup; dan
·       Memberikan informasi kepada masyarakat desa.


2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)




Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi 
 pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 
Ayat 4 membahas tentang UU Desa)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap 
Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi BPD yang bersangkutan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
1.    Membahas dan menyepakati sebuah Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
2.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
3.    Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.



3. Sekretaris


Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi sekretaris desa adalah1:
·       Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
·       Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
·       Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
·       Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
·       Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada seorang kepala desa.
 
4. Pelaksana Teknis Desa:


Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Dari Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan.
administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan fungsi adalah:
Melaksanakan administrasi kependudukan.



·   Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan untuk perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
·       administrasi pertanahan.
·     Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
· bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan untuk masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
·    Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil di pedesaan.
·   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.


1. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:

·         Menyiapkan bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
·         Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
·         Mengelola tugas pembantuan
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.
 


B. Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)


Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
·       Menyiapkan bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
·       Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
·       Mengelola tugas pembantuan
·       tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.


C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis.
penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan fungsinya adalah:
·         bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
·         melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
·         Menyiapkan bahan dan melaksanakan program-program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
·         tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.


D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah untuk membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan-bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:
·       Mengelola administrasi keuangan desa.
·       Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
·       Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
·       Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.
 


E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
·       Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan untuk desa.
·       Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
·       pengelolaan administrasi umum.
·       Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan yang ada di kantor.
·       Mengelola administrasi perangkat desa.
·       Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
·       Melaksanakan tugas-tugas yang lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

5. Pelaksanaan Kewilayahan

Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi kepala dusun:
·         pelaksana dari tugas seorang kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
·         Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·         keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut.
·         Membantu kepala desa melakukan kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa.
·         Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
·         Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
·         Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.



B. Administrasi Desa

Administrasi Desa menurut Peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor 32 Tahun 2006 :



  1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa yang telah di lakukan dan di catat pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
  • Peraturan Desa.
  • Keputusan Desa.
  • Data Inventaris Desa.
  • Aparat Pemerintah Desa.
  • Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
  • Tanah di Desa.
  • Agenda.
  • Ekspedisi.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan memindahkan data penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:
  • Buku Data Induk Penduduk Desa.
  •  Mutasi Penduduk Desa.
  •  Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
  •  Penduduk Sementara.
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan suatu informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan yang ada, terdiri dari:
  • Anggaran.
  • Kas Umum.
  • Buku Kas Harian Pembantu.
  • Kas Pembantu Pajak.
  • Pembantu Bank.

4. Administrasi pembangunan adalah sebuah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
  • Rencana Pembangunan.
  • Kegiatan Pembangunan.
  • Inventaris Proyek.
  • Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah senuah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:
  • Anggota BPD.
  • Keputusan BPD.
  • Kegiatan BPD.
  • Data Agenda BPD.
  • Ekspedisi BPD.








 

0 komentar:

Posting Komentar